Tugas KPPI |
Tugas KPPI adalah menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
|
Fungsi KPPI |
| 1. Melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor 2. Mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan 3. Membuat laporan hasil penyelidikan 4. Merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan 5. Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan |
Tentang KPPI |
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah sebuah lembaga resmi di bawah Kementerian Perdagangan RI yang bertugas khusus untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan (Safeguards). Tindakan ini diambil berdasarkan permohonan dari Industri Dalam Negeri (IDN) yang sedang menderita kerugian serius atau menghadapi ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan produk lokal. Pembentukan komite ini berakar dari dinamika perdagangan global pasca-berakhirnya Putaran Uruguay yang menghasilkan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) 1994 serta berdirinya Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Momentum tersebut memicu tren pasar dunia yang semakin terbuka dan bebas hambatan, sebuah fenomena yang tidak dapat dihindari karena setiap negara menginginkan akses pasar yang luas bagi produk ekspornya masing-masing, sehingga hambatan tarif maupun non-tarif terus dikurangi atau bahkan dihapuskan melalui berbagai perjanjian bilateral, regional, hingga multilateral. Meskipun liberalisasi perdagangan membawa dampak positif bagi ekspor, penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif tersebut juga membuka celah terjadinya lonjakan impor yang tidak terkendali, yang pada akhirnya dapat menghambat Industri Dalam NegerI (IDN) Oleh karena itu, dalam kerangka perjanjian multilateral WTO, aturan internasional tetap mengizinkan suatu negara untuk mengambil tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards demi melindungi industri domestiknya yang rentan. Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor, yang sekaligus menjadi payung hukum pembentukan KPPI. Kehadiran komite ini sangat krusial agar IDN yang terdampak negatif oleh arus impor memiliki ruang dan waktu perlindungan yang sah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural yang dibenarkan secara hukum internasional. Dalam menjalankan kewenangan dan melaksanakan proses penyelidikannya, KPPI berdiri di atas landasan hukum yang komprehensif, baik yang bersumber dari hukum internasional maupun regulasi nasional. Dasar hukum utama pelaksanaan tugas KPPI meliputi Agreement on Safeguard (AoS) dalam kerangka WTO, yang diratifikasi secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Selain itu, kinerja KPPI juga bersandar pada Pasal 13 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. |

