Profil
KPPI didirikan pada tahun 2003 melalui SK Menperindag No. 84/MPP/Kep/2/2003 tanggal 17 Februari 2003. SK ini merupakan tindak lanjut dari Keppres No. 84 Tahun 2002 tanggal 16 Desember 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri (IDN) dari Akibat Lonjakan Impor.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah sebuah komite yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan atas Permohonan Tindakan Pengamanan (𝘚𝘢𝘧𝘦𝘨𝘶𝘢𝘳𝘥𝘴) terhadap IDN yang menderita Kerugian Serius dan/ atau Ancaman Kerugian Serius, dari akibat melonjaknya impor Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan barang IDN.
Setelah berakhirnya Putaran Uruguay (𝘜𝘳𝘶𝘨𝘶𝘢𝘺 𝘙𝘰𝘶𝘯𝘥) yang menghasilkan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (𝘎𝘦𝘯𝘦𝘳𝘢𝘭 𝘈𝘨𝘳𝘦𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵 𝘰𝘯 𝘛𝘢𝘳𝘪𝘧𝘧 𝘢𝘯𝘥 𝘛𝘳𝘢𝘥𝘦/ GATT) 1994 dan terbentuknya 𝘞𝘰𝘳𝘭𝘥 𝘛𝘳𝘢𝘥𝘦 𝘖𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘻𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯 (WTO), pasar dunia cenderung semakin terbuka dan semakin bebas hambatan. Kecenderungan ini adalah fenomena yang tidak dapat dihindari, karena setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia yang terbuka bagi produk-produk ekspornya masing-masing. Oleh karena itu setiap hambatan perdagangan, baik tarif maupun non tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.
Berdasarkan perjanjian 𝘚𝘢𝘧𝘦𝘨𝘶𝘢𝘳𝘥𝘴 dalam rangka WTO, suatu negara diijinkan untuk mengambil Tindakan Pengamanan Perdagangan (𝘚𝘢𝘧𝘦𝘨𝘶𝘢𝘳𝘥𝘴) guna melindungi IDN yang mengalami Kerugian Serius dan/ atau Ancaman Kerugian Serius yang disebabkan oleh lonjakan impor.
Sebelum Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) dilakukan, melalui suatu penyelidikan, suatu negara wajib untuk membuktikan bahwa lonjakan impor merupakan penyebab kerugian IDN. Di Indonesia, otoritas yang bertugas melakukan penyelidikan adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Dasar hukum penyelidikan Tindakan Pengamanan (𝘴𝘢𝘧𝘦𝘨𝘶𝘢𝘳𝘥 𝘮𝘦𝘢𝘴𝘶𝘳𝘦𝘴) yaitu 𝘈𝘨𝘳𝘦𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵 𝘰𝘯 𝘚𝘢𝘧𝘦𝘨𝘶𝘢𝘳𝘥 (AoS), WTO; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan 𝘈𝘨𝘳𝘦𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵 𝘌𝘴𝘵𝘢𝘣𝘭𝘪𝘴𝘩𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘩𝘦 𝘞𝘰𝘳𝘭𝘥 𝘛𝘳𝘢𝘥𝘦 𝘖𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘻𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯, Pasal 13 ayat (1) poin a; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor.
KPPI dibentuk berdasarkan Keppres No. 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor. Keppres tersebut ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa pelaksanaan komitmen liberalisasi perdagangan dalam kerangka Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (𝘈𝘨𝘳𝘦𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵 𝘌𝘴𝘵𝘢𝘣𝘭𝘪𝘴𝘩𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘩𝘦 𝘞𝘰𝘳𝘭𝘥 𝘛𝘳𝘢𝘥𝘦 𝘖𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘻𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯) melalui penurunan tarif dan 70 penghapusan hambatan bukan tarif, dapat menimbulkan lonjakan impor yang mengakibatkan Kerugian Serius dan/ atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri. Kerugian Serius dan/ atau Ancaman Kerugian Serius sebagaimana dimaksud dapat dicegah dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tindakan pengamanan sehingga IDN yang mengalami kerugian dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural yang dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan 𝘈𝘨𝘳𝘦𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵 𝘰𝘯 𝘚𝘢𝘧𝘦𝘨𝘶𝘢𝘳𝘥 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan 𝘈𝘨𝘳𝘦𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵 𝘌𝘴𝘵𝘢𝘣𝘭𝘪𝘴𝘩𝘪𝘯𝘨 𝘛𝘩𝘦 𝘞𝘰𝘳𝘭𝘥 𝘛𝘳𝘢𝘥𝘦 𝘖𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘻𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯.
Tugas
KPPI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius dan/ atau Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri (IDN) sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang
impor, antara lain:
- Melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh IDN Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor
- Mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan
- Membuat laporan hasil penyelidikan.
- Merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan
- Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan

